Teddy Minahasa Tolak Rumah Dinas Jadi Penyimpanan Barbuk Sabu yang Disisihkan
Merdeka.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra menjalani sidang dakwaan terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Sidang digelar di PN Jakbar hari ini, Kamis (2/2).
Dalam dakwaan, terungkap mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara mengusulkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram ditaruh di Rumah Dinas Kapolda. Namun, saran ditolak mentah-mentah.
Perbincangan terjadi sewaktu AKBP Doddy Prawiranegara menemui Irjen Teddy Minahasa Putra di Kota Bukittinggi. Teddy Minahasa Putra bersama komunitas Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) hadiri acara Sumatera Bike Week pada 30 Juni 2022.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"AKBP Dody Prawiranegara menemui terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah barang bukti narkoba jenis sabu yang telah disisihkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas Kapolda saja. Namun terdakwa memberi arahan kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk simpan sendiri barang bukti narkotika jenis sabu tersebut," kata Jaksa.
Dalam dakwaan juga terungkap, Irjen Teddy tak henti-henti mengingatkan mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara agar Linda Pujiastuti alias Anita membayar 5 kilogram sabu secara tunai. Namun, akhirnya Irjen Teddy luluh dan ikut kesepakatan yang dibuat Anita.
"Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara yang pada pokoknya meminta kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk memberi penegasan kepada Anita agar menyampaikan pembayaran tunai terlebih dahulu sebelum penyerahan narkotika jenis sabu tersebut dilaksanakan," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, AKBP Dody Prawiranegara meneruskan pesan Irjen Teddy Minahasa kepada Anita. Namun, Anita berkeras untuk mengambil narkotika jenis sabu terlebih dahulu dari AKBP Dody Prawiranegara dan kemudian membayarnya setelah narkotika jenis sabu berhasil terjual.
"Atas informasi dari AKBP Dody Prawiranegara terkait permintaan Anita dimaksud maka terdakwa meminta AKBP Dody Prawiranegara menuruti saja permintaan Anita," ujar Jaksa.
Doddy dan Anita juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Jaksa sebelummya menerangkan, Irjen Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone atas nama Anisa Cepu melalui pesan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara pada 23 juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam hal ini sosok Anita cepu yang dimaksud terdakwa adalah Linda Pujiastuti alias Anita.
Jaksa mengatakan, Dody Prawiranegara diperintah oleh Irjen Teddy Minahasa untuk berkomunikasi secara intens dengan Anita yang ditunjuk menjual narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram sabu.
Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari Polres Bukittinggi yang sebelumnya telah ditukar dengan tawas.
"Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan nomor handphone Anita agar Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan memudahkan koordinasi antara AKBP Dody Prawiranegara dengan Anita," ujar dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca Selengkapnya